Apa Itu Perumahan Yang Disubsidi Pemerintah
Kali ini kita akan membahas tentang apa itu perumahan yang disubsidi pemerintah atau rumah bersubsidi dari pemerintah, pada khususnya untuk perumahan di Bandar Lampung dan cara mengajukan KPR bersubsidi tersebut. Perumahan yang disubsidi oleh pemerintah atau populer dengan nama KPR atau Kredit Pemilikan bersubsidi ialah suatu jenis kredit kepemilikan rumah dengan target sasaran utamanya ialah masyarakat dengan penghasilan yang menengah ke bawah yang aturannya ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Adapun jenis kreditnya dapat berupa kredit untuk pembiayaan pembelian kepemilikan rumah atau kredit untuk keperluan perbaikan atau renovasi rumah bagi mereka yang telah memiliki rumah tapi rumah tersebut tidak layak huni. Kredit tersebut juga bisa berupa subsidi guna peringanan angsuran kredit atau kredit untuk total pembiayaannya. Perbedaan utama antara KPR subsidi dengan KPR non subsidi adalah pada KPR subsidi maka penerima kreditnya dibatasi oleh pemerintah, yakni hanya boleh untuk kalangan masyarakat dengan penghasilan maksimal tertentu saja, sedangkan untuk KPR non subsidi dapat diambil oleh lebih luas masyarakat dan ketentuan persyaratannya termasuk ketentuan mengenai besaran suku bunganya dan jangka waktu kreditnya ditentukan oleh pihak bank, sedangkan pada KPR subsidi maka suku bunga dijamin oleh pemerintah dan angsurannya flat.
KPR non subsidi juga ada yang flat, yakni KPR non subsidi yang diselenggarakan dan disediakan oleh bank-bank syariah, namun suku bunganya tetap lebih tinggi dan akan sesuai suku bunga pasar jika dibandingkan dengan suku bunga KPR subsidi. Adapun spesifikasi fisik rumah yang didapat dari KPR non subsidi lebih bervariasi sesuai dengan yang ditawarkan oleh masing-masing pihak pengembang, dan lebih lengkap tentu saja sedangkan spesifikasi fisik rumah KPR subsidi tersebut hanya akan berupa unit kamar tamu, kamar mandi dan kamar tidur, belum termasuk unit dapur, sehingga pemohon fasilitas KPR subsidi harus menyediakan anggaran tambahan ekstra lagi jika ingin membangun ruangan dapur juga yang lainnya.
Namun pemerintah sudah menetapkan standar layak huni rumah KPR bersubsidi, antara kain ialah rangkanya yang dari atap kayu lalu juga pondasinya dari batako, lantai semen, dan tanpa plafon, sedangkan fasilitas kamar mandinya berupa kloset jongkok, lalu ada carport tanah, serta daun pintu double triplek, dan kusen pintu juga jendela dari kayu meski dengan harga yang murah lalu pada bagian depan dari rumahnya wajib dicat, itulah ketentuan standar minimalnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para pengembangnya, namun biasanya setiap pengembang akan menyediakan fasilitas tambahan yang berbeda-beda dengan sangat bervariasi. Tipe rumah untuk KPR non subsidi adalah minimal tipe 36, sedangkan untuk rumah KPR subsidi tipe rumahnya maksimal adalah tipe 36 tersebut. Sedangkan untuk fasilitas jalanan perumahannya jika untuk perumahan KPR non subsidi biasanya jalanannya dicor aspal atau disemen konblok, maka bagi perumahan KPR subsidi biasanya fasilitas jalanan perumahannya berupa tanah yang dikeraskan.
Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang apa itu perumahan yang disubsidi pemerintah atau rumah bersubsidi dari pemerintah dan cara mengajukan KPR bersubsidi tersebut.
Komentar
Posting Komentar